Berita / 14-Jan-2026
Menteri Keuangan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa," ucapnya di Jakarta, Rabu (14/1/2026)
Ia mengatakan bahwa penentuan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pegawai. Artinya, hukuman yang dijatuhkan bisa berbeda‑beda tergantung seberapa berat pelanggaran yang terbukti.
"Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," ujarnya.
Ia juga menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku terhadap pegawai pajak yang saat ini terjerat proses hukum.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu," ungkapnya.
Meski telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, Purbaya menegaskan bahwa proses hukum tetap dihormati terhadap pegawai pajak yang kini berhadapan dengan perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan akan mendampingi pegawainya sepanjang proses hukum berjalan sampai ada putusan pengadilan, tetapi tidak akan melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum.
“Selama seseorang belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dia masih berstatus pegawai Kemenkeu, jadi kami akan terus mendampingi. Namun, kami tidak akan ikut campur dalam proses hukumnya,” ujar Purbaya.
Ia mengatakan bahwa KPK telah menyita berbagai barang bukti yang ditemukan saat operasi tangkap tangan dan juga memeriksa saksi‑saksi terkait kasus tersebut.
"Dan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ungkap Asep.
pic sources: kompas.tv
© by DuniaDataDigital