Berita / 09-Mar-2026
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah media sosial dan platform digital. Sejumlah platform itu seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
"Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi," kata dia.
Meutya mengatakan kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun di platform digital mulai dinonaktifkan secara bertahap. Platform itu antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Meutya berkata proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap sampai seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Meutya menyadari kebijakan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak maupun orang tua. Namun, dia meyakini kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi darurat digital.
pic source: detik.com
© by DuniaDataDigital