Bareskrim Tahan Dirut & Komisaris Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud Besar

Berita / 10-Feb-2026




Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni Direktur Utama TA dan Komisaris RL, terkait dugaan kasus fraud besar yang tengah diselidiki. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik melakukan tindakan paksa tersebut berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP setelah penyelidikan intensif atas dugaan kecurangan dalam pengelolaan dana investor dan transaksi perusahaan yang merugikan pihak pemberi pinjaman. Nilai kerugian yang diselidiki diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan memanggil mereka untuk pemeriksaan, sementara salah satu eks petinggi perusahaan tidak hadir dengan alasan sakit. Penyidik juga telah memblokir puluhan rekening milik DSI dan afiliasinya serta menyita sejumlah aset sebagai bagian dari langkah penyidikan yang sedang berlangsung. 

Kasus ini masih terus dilanjutkan oleh penyidik dengan tujuan mengungkap tuntas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pelanggaran lain yang terkait dengan operasi Dana Syariah Indonesia.

Pic source : detiknews


Program