Berita / 16-Feb-2026
Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa pelarangan aksi sweeping terhadap rumah makan dan kegiatan Sahur on the Road (SOTR) akan diberlakukan penuh sejak awal bulan puasa Ramadan 2026. Pernyataan ini disampaikan setelah kebijakan diumumkan menjelang transisi perayaan Imlek ke bulan suci.
Menurut Staf Khusus Gubernur Jakarta, koordinasi dengan aparat keamanan, termasuk kepolisian dan Satpol PP, akan diperkuat dalam beberapa hari ke depan untuk memastikan pengawasan rutin di titik-titik rawan. Langkah ini sekaligus dimaksudkan untuk mencegah gangguan keamanan atau potensi tawuran selama sahur dan malam hari menjelang puasa.
Gubernur DKI Pramono Anung menekankan bahwa menyambut Ramadan harus dilakukan dengan suasana damai dan rukun, sehingga tindakan yang bisa menimbulkan keresahan seperti sweeping oleh ormas tidak akan diizinkan. Selain itu, kegiatan SOTR dinilai memiliki potensi kerawanan sehingga juga dilarang sepanjang bulan puasa.
pic source : news.detik.com
© by DuniaDataDigital