WNA Kazakhstan Ditangkap di Bali, Selundupkan 2,5 Kg Kokain di Koper

Berita / 15-Apr-2026




Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara asing asal Kazakhstan berinisial YK (24). Dari tangan tersangka, disita kokain seberat 2.544,10 gram netto atau lebih dari 2,5 kilogram dengan nilai estimasi mencapai Rp 17,8 miliar, menjadikannya salah satu kasus terbesar di Bali sepanjang 2026.

Penangkapan terjadi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. YK diketahui tiba menggunakan penerbangan dari Istanbul, Turki, dengan maskapai Polish Airlines. Petugas gabungan mencurigai perilaku tersangka saat melintas di area pemeriksaan, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaannya.

Kecurigaan petugas terbukti setelah koper milik YK dipindai menggunakan X-ray. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya objek mencurigakan yang tersembunyi di dalam struktur koper. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik lebih lanjut dan menemukan paket berisi serbuk putih yang disembunyikan secara rapi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket kokain yang dibungkus aluminium foil dan plastik, disembunyikan di bagian dinding dalam koper. Pemeriksaan laboratorium forensik memastikan bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 2.843,50 gram brutto atau 2.544,10 gram netto.

Dalam pemeriksaan, YK mengaku bertindak sebagai kurir setelah dijanjikan imbalan oleh seseorang berinisial I alias Igor, yang dikenalnya di Polandia. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi Telegram sejak Februari 2026. Ia menerima koper berisi kokain sehari sebelum keberangkatan dan dijanjikan bayaran sebesar 1.000 dolar AS jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke Bali.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa koper, boarding pass, serta dua unit telepon genggam. Saat ini, Ditresnarkoba Polda Bali masih melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan pihak internasional untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

 

Pic Sources: regional.kompas.com


Program