Berita / 12-Nov-2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang baru jalan 3 bulan memimpin Kementerian Keuangan kembali melakukan beberapa kebijakan strategis. Mulai dari rencana redenominasi rupiah, perluasan obyek barang kena cukai (BKC) baru, hingga pemberian insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menekan angka stunting. Langkah pertama yang kini tengah disiapkan adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Purbaya membuat rencana RUU tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
Melalui redenominasi, nilai nominal rupiah akan disederhanakan tanpa mengubah daya beli masyarakat. Misalnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, dengan harga barang dan jasa tetap sama. Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk mendorong efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan daya saing dan kredibilitas mata uang nasional. Purbaya membantah jika kebijakan redenominasi rupiah akan diberlakukan dalam waktu dekat, termasuk apabila diterapkan tahun depan. “Itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi enggak sekarang enggak tahun depan,” ujar Purbaya usai acara studium generale dalam rangka memperingati Dies Natalies ke-71 Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, dikutip pada Selasa (11/11/2025). Ia meminta publik agar tidak salah memahami, karena selama ini banyak orang mengira bahwa pelaksanaan kebijakan redenominasi berada di bawah Kementerian Keuangan, padahal itu merupakan ranah Bank Indonesia. Selain itu, Kementerian Keuangan juga tengah mengkaji penambahan dua produk baru sebagai barang kena cukai (BKC), yakni popok sekali pakai dan alat makan-minum sekali pakai. Kajian ini juga termuat dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025, di bawah sektor kepabeanan dan cukai. Pemerintah menilai perluasan BKC tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi barang yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Kebijakan berikutnya adalah pemberian insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menurunkan kasus stunting. Kementerian Keuangan mengalokasikan dana sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang diteken Purbaya pada 10 November 2025. Insentif tersebut diberikan kepada tiga provinsi terbaik, 38 kabupaten terbaik, dan sembilan kota terbaik berdasarkan kinerja penanganan stunting di wilayah masing-masing.
Dasar penilaian mencakup berbagai aspek belanja daerah, mulai dari program pendidikan, kesehatan masyarakat, penyediaan farmasi dan alat kesehatan, hingga program rehabilitasi sosial serta perlindungan dan jaminan sosial. Purbaya menegaskan, insentif ini merupakan bentuk penghargaan atas komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas sumber daya manusia dan mendukung penurunan angka stunting secara nasional.
Pic Source: KOMPAS.com
© by DuniaDataDigital