Farhan Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Aman Saat Pengamanan Aset

Berita / 05-Feb-2026




Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membenarkan bahwa hari ini, Kamis (5/2/2026), Pemerintah Kota Bandung melakukan pengamanan Kebun Binatang Bandung sebagai salah satu aset Barang Milik Daerah (BMD). Menurut Farhan, langkah ini bertujuan menata aset sekaligus memastikan keselamatan satwa yang ada. “Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik sekaligus area perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa di dalamnya terlindungi,” ujar Farhan melalui rilis, Kamis pagi.

Pengelolaan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, dan Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.

Farhan menegaskan, Pemkot mendukung penuh upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan. Ia menambahkan bahwa satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. “Tugas kami hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak telantar,” jelasnya.

Selain aspek aset dan satwa, pemerintah juga memperhatikan dimensi sosial. Eks pekerja Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), selaku pengelola lama, tetap akan diperhatikan dan bisa melanjutkan bekerja bersama Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang berlaku. Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional seperti listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan tetap menjadi prioritas pemerintah.

Kawasan Kebun Binatang Bandung ke depan akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik sekaligus berfungsi sebagai pusat pendidikan, konservasi, lingkungan, dan budaya. Farhan berharap pengelolaan dapat diarahkan secara profesional, mengutamakan fungsi-fungsi tersebut.

Koordinasi antar lembaga diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan pada hari yang sama. MoU ini mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab selama masa transisi pasca pengosongan aktivitas serta pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT. Nota Kesepahaman berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam pengamanan aset daerah, pengelolaan kawasan, perawatan serta penyelamatan satwa, hingga ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan bahwa pengamanan aset dilakukan setelah pengosongan aktivitas YMT dan pencabutan izin lembaga konservasi oleh Menteri Kehutanan. Menurut Satyawan, langkah ini dilakukan demi keselamatan satwa. “Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban persoalan administratif. Pencabutan izin ini dilakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak telantar,” katanya.

Seluruh satwa akan dirawat dan diselamatkan oleh Kementerian Kehutanan selama maksimal tiga bulan hingga pengelola baru yang profesional ditetapkan. Satyawan menambahkan, Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung, dan satwa di dalamnya adalah amanah yang harus dijaga bersama.

 

pic sources: bandung.kompas.com


Program