Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

Berita / 31-Mar-2026




Seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), ditangkap di Bali setelah masuk dalam daftar buronan Interpol terkait sejumlah kejahatan transnasional. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi.

Lyons diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita, sesaat setelah tiba di Indonesia.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intelijen internasional yang cepat dan terkoordinasi. Informasi awal diperoleh dari NCB Interpol Abu Dhabi yang mendeteksi keberadaan Lyons dalam penerbangan menuju Indonesia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Divhubinter Polri segera berkoordinasi dengan Polda Bali dan Imigrasi untuk melakukan pencegatan setibanya Lyons di Bandara Ngurah Rai.

Steven Lyons diketahui masuk dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Ia merupakan target dalam “Operasi Armourum”, yaitu operasi gabungan lintas negara yang melibatkan otoritas Spanyol dan Inggris.

Lyons diduga merupakan pimpinan “Lyons Crime Family”, jaringan kejahatan asal Skotlandia yang terlibat dalam aktivitas pencucian uang dan perdagangan narkotika dalam skala besar, terutama dari Spanyol ke Inggris.

Satu hari sebelum penangkapan Lyons, otoritas Eropa telah melakukan operasi besar-besaran dengan menangkap puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.

Sementara itu, Lyons diketahui melarikan diri ke Indonesia dan terdeteksi tiba di Bali. Berdasarkan informasi Red Notice yang telah diterima, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian hingga akhirnya Lyons berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Untung Widiyatmoko menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan lintas negara.

“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” ujarnya.

Saat ini, otoritas Indonesia tengah memproses deportasi Steven Lyons untuk diserahkan kepada pihak berwenang di Eropa. Dua perwira dari Guardia Civil Spanyol juga telah tiba di Bali pada Senin (30/3/2026) untuk berkoordinasi terkait proses pemulangan dan penanganan hukum lebih lanjut terhadap tersangka.

 

Pic Sources: news.detik.com


Program